Ikan Hiu Terkait Regulasi Perdagangannya

Author : UnknownTidak ada komentar

Ikan Hiu dan Pari
Bagi orang awam atau nelayan, untuk beberapa jenis ikan hiu dan pari -sulit membedakannya-, mana  yang masuk jenis ikan hiu dan
Pari gergaji
mana yang masuk jenis ikan pari. ikan hiu gergaji (Pristis microdon), walaupun disebut hiu padahal itu termasuk jenis ikan pari. Bahkan sirip hiu yang katagori super atau yang paling mahal adalah sirip hiu dari jenis hiu lontar (Rhynchobatus sp) padahal hiu lontar ini bukan termasuk kedalam jenis ikan hiu tetapi masuk kedalam jenis ikan pari. Untuk mudah membedakannya bisa dilihat dari letak insang masing-masing. Insang ikan pari terletak di bawah mulut sedangkan letak insang pada ikan hiu berada di samping kanan dan kiri dekat bagian kepalanya.
Bagi Indonesia, perikanan hiu masih menjadi andalan baik bagi
Produksi ikan hiu (2011)
ekonomi nelayan maupun sebagai ekonomi nasional sebagai salah satu komoditas ekspor. Produksi ikan hiu nasional adalah sekitar 60.000 ton (data 2011), jumlah ekspornya mencapai 2500 ton (data 2006),
Ekspor sirip hiu
dan ekspor sirip hiu mencapai 486 ton (data 2006), suatu jumlah produksi dan pengekspor terbesar di dunia, baru kemudian disusul oleh negara India. Dalam hal produksi dan jumlah ekspor yang tinggi dari indonesia, hal itu sesuatu yang wajar karena luas perairan kita yang mencapai 5,5 juta km2 dengan memiliki 118 jenis hiu tentunya suatu potensi yang sangat besar dibandingkan dengan potensi perikanan hiu negara manapun.
Atas dasar fakta-fakta di atas, maka ketika kita akan menyiapkan regulasi nasional tentang ikan hiu, hal itu harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan tidak saja hal teknis biologi namun juga harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.
Ikan Hiu di Dunia
Memang populasi ikan hiu  di dunia semakin menyusut sehingga beberapa pihak berupaya untuk memberikan status perlindungan terhadap ke dua jenis ikan tersebut. Beberapa negara Uni Eropa dan Amerika Serikat sedang gencar melakukan kampanye anti mengkonsumsi ikan hiu terutama siripnya sebagai upaya meningkatkan konservasi ikan hiu. Sehingga tidak sedikit berdampak terhadap perikanan hiu nasional. Harga sirip hiu saat ini tinggal 40% nya saja dari harga tahun 2012 dan itu menjadikan usaha penangkapan ikan hiu tidak ekonomis lagi.
Beberapa jenis ikan hiu yang ada di perairan Indonesia dan sudah masuk ke dalam Appendix CITES adalah sbb:


No

Nama/jenis ikan hiu

Daftar Appendix CITES

1

Hiu paus

Rhincodon thypus

                II




2    

Hiu martil

Sphyrna leweni,Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zigaena.

                II

3

Hiu koboi

Carcharhinus longimanus

                II






Ikan yang termasuk kedalam appendix I adalah ikan yang sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara internasional sedangkan yang masuk kedalam appendix II, ikan tersebut masih boleh diperdagangkan secara internasional namun dengan kontrol yang ketat yang salah satunya melalui mekanisme kuota.

Hiu martil masuk list appendix 2 CITES


Hiu koboy masuk appendix 2 CITES

Khusus untuk nomor 2 dan 3 terkait dengan perdagangan internasional 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi yang baru masuk daftar appendix pada pertemuan para pihak (Conference of the Parties/COP) Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora/CITES ke 16 bulan Maret 2013 di Bangkok kemarin, maka aturan perdagangan internasionalnya baru berjalan efektif setelah 18 bulan dari waktu penetapannya atau mulai berlaku tanggal 14 September 2014.

Peraturan Nasional Menyangkut Ikan Hiu
Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah meratifikasi aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, mau tidak mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES yang menyangkut perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk  ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di dalam negeri-nya.
Ikan hiu paus
Secara nasional jenis ikan hiu yang sudah ditetapkan perlindungannya adalah jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dengan status perlindungan penuh melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013. Artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan sama sekali termasuk diperdagangkan baik utuh maupun bagian-bagiannya.
Ikan hiu monyet
Regulasi lainnya mengenai ikan hiu adalah tentang hiu monyet /Thresher shark (Famili Alopiidae) terkait dengan perikanan tuna (Resolusi Indian Ocean Tuna Commission) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2013 atas perubahan Permen KP No.30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dimana disebutkan bahwa tindakan konservasi terhadap ikan hiu monyet sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch) meliputi: melepaskan ikan hiu monyet kembali ke laut yang tertangkap dalam keadaan hidup, melakukan penanganan/atau menyiangi ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan mendaratkannya dalam keadaan utuh, dan melakukan pencatatan jenis ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan/SIPI.

Perdagangan Ikan Hiu
Secara normatif atas dasar belum adanya regulasi nasional untuk beberapa jenis hiu dan secara internasional aturan CITES untuk 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi baru berlaku efektif tanggal 14 September 2014, maka perdagangan ikan hiu  beserta bagian-bagiannya tubuhnya (antara lain: sirip hiu) di dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor selain dari jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dan jenis hiu monyet /thresher shark (Allopiidae) masih bisa dimanfaatkan termasuk perdagangannya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar CITES, tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy tersebut ( empat jenis hiu tersebut belum ada status perlindungannya secara peraturan perundang-undangan nasional tetapi sudah masuk dalam daftar appendix CITES)  tidak termasuk dalam aturan ketentuan ekspor tumbuhan dan satwa liar sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak mencantumkan ke empat jenis hiu tersebut dalam lampirannya.
Walaupun demikian, kegiatan perikanan kita harus dilakukan secara bertanggung jawab (responsibity fisheries) yang mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dengan upaya konservasinya.

Posted On : Senin, 11 November 2013Time : 17.20
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |