Bahan Masukan Untuk Penetapan Kawasan Konservasi Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov/Kab/Kota

Author : UnknownTidak ada komentar


Sebagaima diamanatkan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa Rencana Zonasi WP-3-K Prov/Kab/kota dibagi ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), dan alur laut. Konservasi WP-3-K menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Sedangkan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Terumbu Karang di Kawasan konservasi
Kawasan konservasi untuk perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya untuk penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditentukan dari:
  1.  Kawasan konservasi/lindung eksisting, atas dasar penetapan dari   Menteri  Kelautan dan Perikanan atau Menteri Kehutanan,
  2.  Pencadangan kawasan konservasi/lindung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota,
  3.  Atas dasar ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku,
  4. Usulan dari LSM, masyarakat, adat, dan
  5.  Atas dasar kajian ilmiah.
Untuk nomor  4 dan 5 harus saling melengkapi diantara keduanya, artinya nomor 4 yaitu usulan dari LSM, masyarakat, dan adat haruslah dibarengi dengan kajian ilmiah seperti tertera pada nomor 5, begitu juga sebaliknya kalau kawasan tersebut secara ilmiah dapat dijadikan kawasan konservasi, tentunya harus melalui persetujuan masyarakat atau LSM atau adat.
Kawasan konservasi dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat umum, dimana yang dimaksud kawasan konservasi bisa juga berarti kawasan lindung atau dengan nomenklatur lainnya. Misalnya saja di wilayah Kabupaten Ciamis, Prov Jawa Barat, disana salah satunya ada Konservasi Alam Laut Pananjung Pangandaran di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan melaui SK Menteri Kehutanan No 225/Kpts-II/1990 dan ada juga pencadangan kawasan konservasi yaitu Kawasan konservasi Laut Daerah (KKLD) Ciamis atas dasar Peraturan Bupati Ciamis no 15/2008 dan kawasan konservasi lainnya. Itu semua harus masuk menjadi kawasan konservasi yang menjadi bagian dari Rencana Zonasi WP3K kabupaten Ciamis. Dan rencana zonasi wp-3-k itu sendiri ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah (perda).
Dalam satu wilayah prov/kab/kota di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilnya bisa saja terdiri dari beberapa kawasan konservasi dengan nomenklatur, katagori, dan jenis yang berbeda. Pada ayat (4), (5), dan (6) pasal 28 Undang-Undang No 27 Tahun 2007, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang untuk menetapkan:
  1. Katagori Kawasan konservasi;
  2. Kawasan Konservasi Nasional;
  3. Pola dan tatacara pengelolaan kawasan konservasi; dan
  4. Hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Katagori kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri dari:



Sempadan Pantai yang Hilang di Kota Kupang NTT


  1. Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K);
  2. Kawasan konservasi maritim (KKM);
  3. Kawasan konservasi perairan (KKP); dan
  4.  Sempadan pantai    

Posted On : Selasa, 14 Agustus 2012Time : 23.55
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |