Restoking Dapat Mempertahankan Keanekaragaman Jenis Ikan?

Author : Unknown1 komentar



Jumlah Jenis Ikan di Indonesia
Jumlah jenis ikan di dunia diperkirakan ada 40.000 jenis yang terdiri dari 13.000 jenis ikan air tawar. Di Indonesia terdapat 8000 jenis ikan dimana terdiri dari 6700 jenis ikan laut dan 1300 jenis ikan air tawar. Di tingkat dunia, dari 40.000 jenis ikan yang ada, sebanyak 32.800 jenis sudah dapat didiskripsikan (data sampai Juni 2014). Di Indonesia jumlah jenis ikan air tawar yang sudah dapat di-diskripsi-kan sudah mencapai 1218 jenis. Dari data tersebut, Indonesia adalah wajar jika menempati urutan kedua setelah Brazil dalam hal sebagai negara mega biodiversitas.
Tingginya keanekaragaman jenis ikan di Indonesia, di satu sisi dapat membawa berkah bagi kemajuan ekonomi nasional, namun di sisi lain, karena saking banyaknya keanekaragaman jenis yang dimiliki dapat menjadikan terlena untuk mengontrol populasinya seperti akibat penangkapan berlebih atau karena akibat dampak kegiatan manusia yang merusak lingkungannya. Masuknya jenis ikan dari luar (introduksi), baik sengaja maupun tidak sengaja, akan menambah permasalahan terhadap keberadaan / kelestarian ikan asli dan ikan endemik Indonesia. Ikan introduksi umumnya memiliki daya adaptasi yang lebih tinggi terhadap kualitas lingkungan perairan yang buruk sekalipun. Dan ikan introduksi umumnya lebih agresif dalam pemangsaan. Sehingga posisi ikan introduksi menjadi ikan pemangsa bagi ikan asli dan ikan endemik.
Status Perlindungan Jenis Ikan
Karena ketersedian data dasar dari aspek biologi dan populasi ikan asli dan ikan endemik Indonesia belum banyak, malah banyak yang berstatus data defisien (DD) sehingga kebijakan pengelolaan termasuk perlindungannya, belum banyak dilakukan.  Berbeda dengan kebijakan perlindungan untuk kelompok organisme lainnya, seperti untuk mamalia, burung, dan serangga.
Sampai saat ini baru 7 jenis ikan yang berstatus dilindungi berdasarkan PP No. 7 tahun 1999, yaitu: ikan selusur maninjau (Homaleptera gymnogaster), ikan raja laut (Latimeria menadoensis), belida jawa, lopis jawa (Notopterus spp.) hiu pari sentani (Pristis spp.), wader goa (Puntius microps), peyang malaya (Scleropages formosus), dan arowana irian (Scleropagus jardinii). Dan beberapa jenis ikan yang dilindungi dengan beberapa aspek pemanfaatannya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti: ikan sidat (Anguilla spp.) ikan terubuk (Tenualosa macrura) dan ikan napoleon (Cheilinus undulatus). Serta beberapa jenis yang berstatus dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu: hiu paus (Rhincodon typus), pari manta (Manta birostrisdan Manta alfredi). Baru-baru ini ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang ekspor hiu koboi (Carcarinus longimanus) dan 3 jenis hiu martil (Sphyrna spp.) serta pengaturan penangkapan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus pelagicus).
Jenis Jenis Ikan yang Mengalami Kerentanan Kepunahan
Beberapa jenis ikan endemik dan ikan asli yang menghadapi kerentanan kepunahan, adalah dari kelompok:
1.   Kelompok ikan air tawar endemik, seperti ikan depik (Poropuntius tawarensis), ikan batak (Neolissochilus thienemanni), dan ikan bonti-bonti (Thelmatherina spp.). ikan ikan tersebut terancam punah selain karena pemanfaatan yang berlebih juga karena adanya degradasi lingkungan,
2.   Kelompok endemik ikan laut, seperi ikan banggai (Pterapogon kauderni), ikan ini terancam punah karena penangkapan yang tinggi untuk ikan hias,
3.   Ikan air tawar sebagai ikan konsumsi, yaitu ikan tapah (Wallagonia lerri), belida (Chitala lopis), ikan patin sungai (Pangasius djambal), ikan semah (Tor spp.), dan ikan sidat (Anguilla bicolor),
4.   Kelompok ikan air tawar untuk ikan hias, yaitu: arwana (scleropages formosus), ikan ridik angus (Balantiocheilos melanopterus), dan ikan botia (Chromobotia macracantha), dan
5.   Kelompok ikan laut, seperti: kelompok tuna (Thunnus spp.), ikan napoleon (Cheilinus undulatus), dan beragam ikan hiu dan pari. 
Upaya Restoking 
Upaya mempertahankan keberadaan / keanekaragaman hayati jenis ikan adalah melalui pengkayaan stok ikan (stock enhancement). Pengkayaan stok ikan dapat dilakukan melaui 2 cara, yaitu; introduksi dan restoking. Introduksi adalah mendatang jenis ikan lain dari luar habitat ke dalam perairan baru. Cara ini umumnya dilakukan untuk olah raga mancing, namun cara ini sangat beresiko tinggi terhadap ekosistem perairan tersebut. Cara berikutnya adalah melalui restoking atau restocking, yakni dengan cara memperbanyak jenis ikan liar (wild stock) melalui domestikasi atau pembudidayaan, kemudian anakannya atau stadia yang lebih besar untuk dikembalikan ke alam habitat aslinya. Restoking memiliki kepentingan khusus dalam mempertahankan keanekaragaman hayati (biodiversitas). Oleh sebab itu, restoking bekerja sepenuhnya dengan ikan liar asli (native wild stock) dari suatu habitat perairan, yang mana sebagian dari populasinya diambil untuk dipijahkan dan anakannya dikembalikan ke habitat aslinya. Upaya restoking sering ditekankan untuk jenis ikan endemik dan ikan asli yang mengalami kerentanan kepunahannya.

(Bahan tulisan diambil dari: Buku Pedoman Umum Restoking Jenis Ikan Terancam Punah, yang disusun oleh: Didi Sadili, Haryono, M. Mukhlis Kamal, Sarmintohadi, Ihsan Ramli. Terbitan Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2015)   
Buku Pedoman Umum Restoking Jenis Ikan Terancam Punah


Posted On : Selasa, 28 Juli 2015Time : 03.33
Unknownmengatakan...

"13.000 JENIS IKAN AIR TAWAR, DI INDONESIA TERDAPAT 8.000 JENIS IKAN DIMANA TERDIRI DARI 6.700 JENIS IKAN LAUT DAN 1.300 JENIS IKAN AIR TAWAR."
maaf, ini sumber datanya dari mana ya? mohon infonya...terima kasih

SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |