Author : UnknownTidak ada komentar
Pantai Pangumbahan yang satu garis pantai dengan pantai Ujung Genteng di Kab. Sukabumi Jawa Barat merupakan salah satu tempat bertelurnya (nesting area) penyu hijau (Chelonia mydas). Pantai dengan kemiringan landai yang tersusun dari material lepas, tekstur pasirnya yang padat atau tidak mudah runtuh ketika penyu menggali lubang untuk tempat bertelurnya, dan memiliki suhu yang hangat konsisten, itulah kondisi yang disukai penyu untuk dijadikan tempat bertelurnya. Selain itu, pantai dengan lekuk ke dalam yang menyerupai teluk kecil, juga menjadi faktor disukai tidaknya suatu pantai untuk menjadi tempat peneluran penyu. Karena dengan bentuk pantai yang melekuk ke dalam itu artinya arus akan mengalir ke luar masuk dari titik dalam ‘teluk kecil’ itu, sehingga penyu tinggal mengikuti pergerakan arus ketika dia akan mendarat untuk bertelur atau ketika kembali ke tengah laut setelah proses peneluran selesai dilaksanakannya.
Pada musim bertelurnya penyu hijau, yaitu antara bulan september sampai Desember, hampir tiap malam ada beberapa penyu yang bertelur di pantai Pangumbahan ini. Minggu malam (15/09/2013) kami menyaksikan sendiri ada 7 penyu yang bertelur, itu baru di pos 1 belum di 4 pos lainnya. Hebatnya lagi, di pantai ini pada jam 7 malam sudah ada penyu mendarat untuk bertelur. Di tempat lain, umumnya penyu bertelur dimulai pada pk 11 ke atas. Ukuran penyu hijau yang mendarat dan bertelur di pantai Pangumbahan rata-rata berukuran panjang 110 cm dan lebar 65 cm dengan perkiraan berat sekitar 100 kg lebih. Tiap penyu menghasilkan telur sebanyak 100 butir. Proses bertelur sejak mendarat sampai kembali ke laut membutuhkan waktu sekitar 3 jam.
Karena Pantai Pangumbahan yang memiliki panjang garis pantai 2,5 km menjadi tempat peneluran penyu hijau maka dalam rangka menjaga kelestariannya, pantai ini telah dicadangkan sebagai kawasan konservasi. Menimbang kawasan konservasi Pangumbahan memiliki zona inti di laut dan di darat maka nomenklaturnya mengacu kepada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Umumnya kawasan konservasi yang terdiri dari hanya kolom air saja tanpa ada daratannya, maka nomenklatur yang akan dipakai adalah mengacu kepada Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Menurut Undang-Undang No 27 Tahun 2007, ada 4 jenis kawasan konservasi, yaitu:
1. Suaka pesisir;
2. Suaka pulau kecil;
3. Taman pesisir; dan
4. Taman pulau kecil.
Kawasan konservasi pantai Pangumbahan juga memiliki fungsi sebagai wisata konservasi maka untuk penamaannya yang diambil adalah jenis ‘taman pesisir’. Dengan nama lengkapnya: ‘Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan’. Statusnya masih ‘pencadangan’ oleh Bupati Sukabumi. Nanti setelah tersusunnya rencana pengelolaan dan terbentuknya kelembagaan yang mengelola kawasan konservasi ini, baru dapat ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Kawasan Konservasi yang sama dengan Pangumbahan ini adalah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujung Negoro-Roban di Kab. Batang Jawa Tengah, yaitu sebagai Taman Wisata Pesisir. Bahkan untuk kawasan konservasi taman wisata pesisir Ujung Negoro-Roban berada satu level di atas Pangumbahaan karena Ujung Negoro-Roban sudah berstatus ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dengan dijadikannya Pantai Pangumbahan sebagai kawasan konservasi bagi penyu hijau, semoga dapat memberikan ‘ketenangan’ bagi penyu hijau tersebut untuk dapat bertelur setiap saat.
Tembok batas kawasan konservasi Pantai Pangumbahan
Pantai Pangumbahan tempat peneluran penyu hijau
Bekas jalan penyu yang mau bertelur
Penyu hijau sedang bertelur
Penyu hijau selesai bertelur
Posted On : Senin, 16 September 2013Time : 23.03