Author : UnknownTidak ada komentar
Sudah ada dua jenis ikan hiu yang berstatus dilindungi, yaitu Hiu Gergaji (Pristris microdon) dan Hiu Paus (Rhincodon typus). Ikan hiu gergaji termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, sedangkan hiu paus berstatus dilindungi secara penuh berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013. Ada 4 jenis hiu dan 2 jenis pari mantra lagi yang sedang diproses Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk diberikan status perlindungannya. Proses regulasi perlindungan ini lebih kepada tindak lanjut atas keputusan dalam Conference of the Parties ke 16 (COP 16) Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) pada bulan Maret 2013 di Bangkok yang memasukkan ke empat jenis hiu dan dua jenis pari manta yang dapat ditemui di perairan Indonesia ke dalam daftar Appendix 2 nya. Jenis hiu yang masuk ke dalam daftar Appendix 2 CITES tersebut adalah: Hiu Koboi (Oceanic Whitetip Shark) atau Carcharhinus longimanus, kemudian jenis hiu martil, yang terdiri dari; hiu scalloped hammerhead atau Sphyrna lewini, hiu great hammerhead atau Sphyna mokarran, dan hiu smooth hammerhead atau Sphyna zygaena. Dan dari jenis pari manta adalah pari manta karang (Reef manta ray) atau Manta alfredi dan pari manta oceanik (Oceanic manta ray) atau Manta birostris. Dimana Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah meratifikasi aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978 Tentang : Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, mau tidak mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES tersebut dalam hal perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di dalam negeri-nya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah kenapa hiu dan pari manta harus dilindungi? Puncak produksi ikan hiu dan pari Indonesia mencapai puncaknya pada tahun 2003 yaitu sebesar 108.000 ton, kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengalami trend menurun dengan rata-rata produksi di bawah 100.000 ton per tahun, yang dihasilkan dari hasil tangkapan sampingan (by catch) dan target utama. Setidaknya data tersebut menunjukkan bahwa populasi ikan hiu dan pari di Indonesia semakin menurun. Penurunan populasi tersebut selain karena faktor biologi reproduksi dari ikan hiu dan pari itu sendiri, juga karena upaya penangkapannya lebih tinggi lagi. Upaya perlindungan terhadap ikan hiu dan pari perlu dilakukan mengingat nilai penting yang dimiliki hiu dan pari, yaitu:
Menjaga kesehatan dan keseimbangan ekosistem
Ikan hiu dan pari sebagai predator puncak (top predator) secara aktif akan selalu menjaga kesehatan dan keseimbangan ekosistem perairannya melalui sistem predasi, yaitu dengan cara memakan ikan-ikan lain yang lemah, mati, dan tua. Hiu ini ibarat keberadaan singa di dataran Afrika. Perubahan sistem rantai makanan di suatu ekosistem perairan laut akan memberikan dampak langsung terhadap ketersediaan ikan di tempat tersebut. Dengan berkurang banyak spesies hiu di tempat tersebut, akan berpengaruh terhadap populasi ikan-ikan komersil lainnya dan juga kerang-kerangan. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap stock ikan tuna dan lobster di wilayah itu.
Sebagai salah satu indikator kualitas perairan
Keberadaan hiu dan pari di suatu perairan memberi tanda bahwa perairan tersebut memiliki kualitas yang relatif baik dan memiliki kesuburan yang tinggi. Ikan hiu dan pari mensyaratkan hidupnya di perairan yang tidak berpolusi. Dan juga perairan yang menjadi habitat hiu dan pari biasanya subur dengan indikasi banyaknya planton yang menjadi makanan ikan lainnya dan ikan tersebut menjadi santapan hiu dan pari.
Menjaga keanekaragaman hayati
Indonesia dianugrahi keanekaragaman hayati yang tinggi termasuk untuk jenis hiu dan pari. Banyak manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan dari keanekaragaman hayati ini. Jenis hiu yang terdata yang ada di perairan Indonesia setidaknya ada 117 jenis, ditambah puluhan jenis pari. Untuk itu, kita wajib menjaga keanekaragaman hayati ini, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pemanfaatan untuk pariwisata
Di negara Palau di pasifik, hiu sudah dijadikan objek wisata khusus. Dan tidak sedikit dollar yang dapat diraup oleh negara tersebut. Demikian juga dengan pari. Negara Maldives sudah memanfaatkannya sebagai objek wisata yang dapat dijual mahal kepada turis. Nilai jual wisata seekor pari manta di Indonesia untuk sepanjang hidupnya adalah 1.8 juta $, bandingkan dengan harga konsumsinya yang hanya max Rp 2 juta. Estimasi nilai wisata dari hiu dan pari manta di Indonesia sekitar US$ 314 juta/tahun. Di beberapa kawasan konservasi, seperti di Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, Nusa Penida Bali, pari manta telah dijadikan objek wisata yang banyak diminati turis.
Hiu Martil jenis Sphyrna mokarran di TPI Banyumas
Hiu di TPI Tanjung Luar-Lombok
Posted On : Minggu, 07 Juli 2013Time : 23.52