Pentingnya Konservasi Jenis Ikan

Author : UnknownTidak ada komentar

Banyak pendapat dari para ahli tentang batasan –konservasi-, hal itu tergantung dari waktu, keahlian, dan pandangan terhadap alam beserta dinamikanya. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian konservasi tidak ada yang berdiri sendiri tetapi selalu dikaitkan dengan objek pengaturan hukumnya. Bagi penulis sendiri, batasan atau pengertian konservasi lebih condong kepada pendapatnya Gifford Pinchot (2005) yaitu; konservasi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan dapat dilakukan untuk jangka waktu yang lama ke depan. Dan penulis berpendapat bahwa konservasi perlu dilakukan agar dapat menjaga dan/atau memperbaiki kualitas kehidupan manusia. Pendapat tersebut tidak berarti bahwa kehidupan manusia lebih dari segalanya, seperti konservasionis yang beraliran antropocentrisme ( Menurut Didik Widyatmoko dan Irawati, 2007. Antropocentrisme merupakan salah satu model etika konservasi dimana manusia menjadi pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap komponen yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan paling penting dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan alam. Komponen lain di alam akan mendapat perhatian jika bermanfaat bagi kepentingan manusia. Alam dilihat sebagai obyek untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan manusia. Manusia dengan cara pandang antroposentris dianggap cenderung berperilaku eksploitatif, destruktif, dan tidak peduli terhadap keterbatasan kemampuan, kelestarian, dan keseimbangan alam.
Lawan antroposentris adalah biosentris. Biosentris adalah salah satu model etika konservasi yang mempercayai bahwa tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam dan semua mahluk hidup juga mempunyai fungsi dan nilai pada dirinya sendiri / intrinsic value, terlepas apakah dia bernilai bagi manusia atau tidak). Salah satu bagian dari konservasi secara umum adalah perlunya melakukan konservasi jenis ikan. Bagaimana-pun setiap jenis ikan memiliki fungsi sebagai bagian dari rantai makanan sesuai level tropic-nya. Apabila ada salah satu jenis ikan yang punah, tentu akan memutus rantai makanan yang telah terbentuk dan itu berarti mengganggu keseimbangan alam. Yang disebut ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam perairan. Sedangkan konservasi sumber daya perikanan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan (Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).
Konservasi jenis ikan sendiri adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang (Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan).
Mengapa perlu konservasi jenis ikan? Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, termasuk juga sumber daya ikan, semakin hari semakin mengalami kerusakan / penurunan kuantitas dan kualitas dan itu terjadi sebagai akibat ulah manusia, berbeda dengan kerusakan alam jaman dahulu yang lebih disebabkan oleh kejadian bencana alam. Kerusakan sumber daya ikan dapat dilihat dari penurunan kuantitas sumber daya ikannya sendiri sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang cepat dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Alasan kenapa beberapa jenis ikan perlu diberikan tindakan konservasi, karena:
1.    Nilai ekonomi,
2.    Nilai sosial,
3.    Nilai ekologi,
4.    Nilai budaya,
5.    Nilai religi,
6.    Nilai estetika, dan
7.    Adanya ancaman serius akan kepunahannya.

Tujuan dari dilakukannya konservasi jenis ikan sendiri adalah;
1.    Menjaga atau meningkatkan Produksi,
2.    Keseimbangan alam,
3.    Perbaikan genetika/spesies,
4.     Menggali manfaat potensial,
5.    Turisme,
6.    Pendidikan dan penelitian,
7.    Estetika,
8.    Endemik, etnik,
9.    Kesehatan lingkungan, dan
10.                       Kelestarian keanekaragaman hayati

Kementrian Kelautan dan Perikanan sampai tahun 2010 telah menetapkan 15 jenis ‘ikan’ sebagai prioritas untuk dilakukan tindakan konservasinya, yaitu:
1.    Terubuk,
2.    Ikan banggai kardinal,
3.    Sidat,
4.    Hiu paus,
5.    Penyu,
6.    Dugong,
7.    Arwana super red,
8.    Bambu laut (salah satunya adalah dijadikan akar bahar),
9.    Paus,
10.                       Kima,
11.                       Lola,
12.                       Napoleon,
13.                       Kuda laut,
14.                       Karang hias, dan
15.                       Labi-labi
Status legalitas konservasinya dari beberapa jenis ‘ikan’ yang disebutkan di atas, ada yang telah memiliki status dilindungi, baik menurut PermenKP, PermenHut, dan PermenTan, serta ada yang telah masuk daftar appendix CITES, ataupun masuk status red list dari IUCN.
Banggai cardinal fish
Bambu laut
Bambu laut

Ikan terubuk
Dugong di Selayar
Kima
Lola
Kuda laut







Posted On : Selasa, 01 Januari 2013Time : 20.51
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |