Beberapa Point Pengelolaan Ikan Napoleon Hasil Pembesaran dan Aspek Regulasinya di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Kepulauan Natuna

Author : UnknownTidak ada komentar



1.  Ikan napoleon (Cheilinus undulates) atau napoleon wrasse adalah salah satu jenis ikan karang (habitatnya di ekosistem terumbu karang),
2.  Populasi ikan napoleon di alam sudah menurun drastis bahkan terancam kepunahan, (Hasil survey populasi ikan Napoleon di daerah yang dilindungi atau yang terbatas ijin penangkapannya, kepadatannya berkisar antara 2-10 ekor per 10.000 m2. Sedangkan di daerah yang tinggi intensitas penangkapannya, densitasnya 10 kali lebih rendah atau tidak ada sama sekali. Dengan demikian distribusi ikan ini secara spasial sangat rendah dan kepadatannya per hektar juga sangat rendah (Donaldson & Sadovy, 2001)
3.  Karena populasinya di alam tinggal sedikit, maka ikan napoleon perlu dilindungi. Kriteria ikan yang dapat diberikan status dilindungi adalah: (1) langka (populasinya kecil, waktu matang seksual pertama sangat lama,dan laju pertumbuhan lambat), (2) endemik (sebaran geografis alami terbatas, lingkungan hidupnya sempit, dan dpt hidup hanya pada karakteristik ekosistem tertentu), (3) penurunan jumlah individu (berkurangnya jumlah individu dalam jumlah besar pada suatu habitat, penurunan hasil tangkapan per satuan upaya), dan (4) fekunditas rendah (jumlah telur yang dihasilkan rendah, kematian alami tinggi, dan berpasangan tetap),
4.  Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang menetapkan status perlindungan bagi jenis ikan (PP no. 60 tahun 2007 ttg Konservasi Sumberdaya Ikan),
5.  Status Perlindungan jenis ikan ada dua: pertama adalah dilindungi penuh artinya ukuran, kapanpun, dan dimanapun di negara indonesia; jenis ikan itu tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan, kedua adalah dilindungi terbatas, terbatas menurut waktu, ukuran, atau tempat. Dengan diberikannya status dilindungi secara terbatas artinya masih diberikan peluang untuk pemanfaatanya,
6.  Status ikan napoleon adalah dilindungi terbatas. Terbatas menurut ukuran. Ukuran ikan napoleon yang dilindungi adalah 100 gr sd 1000 gr dan > 3000 gr. Atau ukuran ikan napoleon yang bebas ditangkap dan diperdagangkan adalah ukuran sd 100gr dan ukuran 1000 gr sd 3000 gr (Kepmen KP no. 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas untuk Ikan Napoleon),
7.  Kenapa ukuran itu yang dilindungi karena: ukuran sd 100 gr diperuntukan untuk benih yang akan dipelihara di keramba. Ukuran < 1000 gr baru pertama kali memijah, ukuran 1000 gr sd 3000 gr diperkirakan sudah beberapa kali memijah, dan ukuran > 3000 gr adalah ukuran dimana terjadi perubahan kelamin dari betina ke jantan (hermafrodit protogini) dan ukuran untuk indukan,
8.  Sistem pembesaran ikan napoleon dalam karamba adalah benihnya diambil dari alam (ukuran 3 – 4 cm) kemudian dipelihara di dalam keramba. Untuk mencapai ukuran 600-800 gr diperlukan waktu 4 – 5 tahun dan untuk mencapai 1000 gr diperlukan waktu 6 – 7 tahun. Pakan waktu fase larva diberikan pakan berupa daging kepiting dan untuk fase dewasa diberikan cincangan ikan rucah. Pakannya mahal dan susah didapatkan. Harga benih ikan napoleon pada tahun 2012 = Rp 150.000/ekor, pada tahun 2014 = Rp 20.000/ekor,
9.  Ikan napoleon masuk dalam daftar apendiks 2 CITES. CITES adalah konvensi perdagangan tumbuhan dan satwa (termasuk ikan) yang terancam punah. Dan Indonesia sudah meratifikasi ketentuan CITES ini melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978 tentang Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Artinya Indonesia akan mengikuti aturan perdagangan tumbuhan dan satwa terancam punah yang berlaku di CITES. Apendiks 2 CITES adalah spesies tersebut belum terancam punah tetapi dapat punah kalau perdagangannya tidak dikendalikan/dikontrol (mekanisme pengendalian perdagangannya ini melalui ‘kuota’),
10.                   Kuota tangkap/ekspor ikan napoleon secara nasional untuk tahun 2015 = 2000 ekor yg dibagi untuk Prov. Kepri 1000 ekor (Kab. Kep. Natuna 500 ekor dan Kab. Kep. Anambas 500 ekor), Prov. Maluku 600 ekor, Prov. Kaltim 200 ekor, dan Prov. Sulsel 200 ekor),
11.                   Kuota ditentukan oleh Management Authority (MA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atas rekomendasi dari Scientific Authority (SA, dalam hal ini LIPI). Kuota disusun per tahun atas dasar realisasi kuota tahun sebelumnya dan atas usulan dari Pemda Provinsi atau Asosiasi jenis Tumbuhan atau satwa (asosiasi ikan napoleon belum ada, tapi untuk contoh asosiasi untuk jenis lainnya, seperti dari Asosiasi Karang Hias Indonesia, AKHI, dll),
12.                   Kode CITES untuk ikan napoleon adalah ‘W’ atau wild, bukan ‘R’ atau ranching, apalagi ‘C’ atau captive. Kode ini berdampak kepada besaran kuota dan besaran yang boleh diperdagangkan. Karena ikan napoleon di Indonesia kodenya ‘W’ atau wild maka seluruh ikan napoleon, baik yang berasal dari penangkapan dari alam maupun hasil pembesaran/budidaya di dalam keramba, semuanya dianggap ikan hasil tangkapan dari alam. Sehingga kuota perdagangan yang 2000 ekor pada tahun 2015, itu adalah kuota perdagangan secara keseluruhan baik ikan napoleon hasil tangkapan dari alam maupun ikan napoleon dari hasi pembesaran/budidaya di dalam keramba,
13.                   Perdagangan ekspor ikan napoleon dari Anambas, antara tahun 2001 – 2012 sekitar 35 ton/th, tahun 2013 menjadi 12 ton, dan 2014 hanya 6,5 ton,
14.                   Data stok ikan napoleon di karamba per September 2015: di Kab. Kep. Anambas = 146.137 ekor yang diusahakan dalam 3.720 karamba, oleh 1.318 RTP (rumah tangga perikanan). Dan stok ikan napoleon di Kab. Kep. Natuna =147.521 ekor, yg diusahakan oleh 208 RTP
15.                   Pasar ikan napoleon hanya ke negara China, dan Hongkong. Dimana menu hidangan ikan napoleon adalah menu hidangan prestise. Karena menu hidangan ikan napoleon adalah menu spesial para raja pada jaman dinasti Han dan dinasti Ming. Namun ahir ahir ini permintaan ikan napoleon dari negara tersebut menurun drastis karena ada kebijakan dari pemerintah China dan Hongkong yang melarang menghidangkan menu ikan napoleon pada acara kenegaraan,
16.                   Harga ikan napoleon di tingkat petani, tahun 2014 untuk ukuran 600 – 800 gr = Rp 1 – 1,2 jt/kg (sebenarnya ukuran tsb adalah ukuran ikan napoleon yang dilindungi).
17.                   Tindak lanjut: Sebagai solusi untuk memasarkan stok ikan napoleon yang ada di dalam keramba di Kab. Kep. Anambas dan Kab. Kep. Natuna, perlu dilakukan:
a.  Permintaan ke sekretariat CITES tentang legalitas ikan napoleon hasil pembesaran di keramba sebagai ikan hasil budidaya (captive) atau setidaknya hasil pembesaran (ranching). Sehingga kode perdagangan CITES untuk ikan napoleon tidak lagi ‘W’ atau wild tetapi ‘R’ atau ranching atau bahkan kodenya ‘C’ atau captive. Perubahan kode CITES dari ‘W’ ke lainnya yaitu ‘R’ atau ‘C’ akan berdampak terhadap lebih leluasanya perdagangan ikan napoleon, terutama terkait dengan ketentuan besaran kuota perdagangannya,
b.  Penambahan kuota perdagangannya. Kuota perdagangan ikan napoleon 2015 untuk Kab. Kep Anambas dan Kab. Kep. Natuna masing masing 500 ekor. Berarti kalau jumlah kuotanya tidak ditambah, untuk menghabiskan stok ikan napoleon yang ada di Kab. Kep. Natuna dan Kab. Kep. Anambas yang hampir 300.000 ekor, itu sama dengan perlu waktu 300 tahun,
c.   Menerbitkan kebijakan/regulasi (keterangan asal) yang menyatakan bahwa ikan napoleon yang diperdagangkan berasal dari pembesaran di karamba bukan hasil tangkapan dari alam, dan
d.  Diversifikasi pasar termasuk perluasan negara tujuan pemasaran ikan napoleon.  Yang tidak hanya untuk pasar China dan Hongkong. 
Gambar Ikan Napoleon


Ikan Napoleon di Dalam Keramba


Keramba Jaring Apung Tempat Pembesaran Ikan Napoleon

Lokasi Penangkapan dan Pembesaran Ikan Napoleon
 
KEPMEN KP No. 37 tahun 2013


Ilustrasi Ukuran Ikan Napoleon yang Dilindungi

Ikan Napoleon Masuk Dalam Apendiks II CITES


Posted On : Rabu, 25 November 2015Time : 18.03
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |