Mengapa Ikan Pari Manta (Manta spp) Harus Dilindungi?

Author : UnknownTidak ada komentar



Ikan pari manta (Manta spp) dari sub kelas Elasmobranchii yang terdiri dari jenis Manta alfredi dan Manta birostris, sudah sangat mendesak diberikan status dilindungi secara penuh. Beberapa pertimbangannya, adalah:
1. populasinya sudah menurun drastis,
2. memiliki sifat reproduksi yang rendah,
3. bermigrasi dan berkelompok,
4. sebagai indikator kesehatan suatu ekosistem perairan,
5. termasuk dalam daftar apendiks 2 CITES,
6. masuk kriteria untuk menjadi jenis ikan yang dilindungi,
7. bukan menjadi target utama penangkapan ikan nelayan, dan
8. memiliki potensi atraksi wisata yang besar.

Populasi ikan pari manta di perairan Indonesia sudah sangat menurun drastis. Data pari manta dari perairan NTB dan NTT yang didaratkan, menurun hingga 57% dalam 10 tahun terahir. Data pari manta yang didaratkan di pelabuhan perikanan Cilacap 31% dari tahun 2006 sampai 2011. Lembaga konservasi internasional-pun seperti IUCN (International Union for the Corcervation of Nature and Natural Resources) memasukkan ikan pari manta ini ke dalam katagori vulnerableatau rentan punah yang hanya satu level dari endangered/genting menuju kepunahan.
Walaupun ikan pari manta ini termasuk jenis ikan yang berukuran besar, dimana ukuran lebar ujung sayap ke ujung sayap dapat mencapai 7 meter, namun laju pertumbuhan ikan ini termasuk sangat lambat.  Ukuran maksimal dari ikan pari manta ini dicapai sekitar 25 tahun. Umur matang sex pertama, umumnya pada umur 10 tahun dan umur ikan ini dapat mencapai 40 tahun. Suatu rentang umur yang panjang. Pari manta hanya anakan sebanyak 1 ekor dengan periode beranak antara 3-5 tahun dan masa kehamilan sekitar 10 – 14 bulan. Ikan termasuk kedalam ikan yang memiliki fekunditas rendah dan waktu generatif yang panjang.
Sifat pari manta adalah peruaya atau bermigrasi dan hidup berkelompok terutama Manta birostrisyang dapat beruaya antar negara. Dengan sifatnya yang bermigrasi dan berkelompok apalagi gerakan pari manta sangat lambat menjadikannya akan lebih besar tertangkap nelayan, baik sebagai target maupun sampingan (bycatch). Secara politik konservasi, di beberapa negara lain yang berdekatan dengan Indonesia, seperti negara Australia, Palau, Maldives, New Calodenia, Cook Islands, Federasi Micronesia, Polynesia Perancis, ikan pari manta ini sudah ditetapkan dengan status dilindungi. Padahal ikan ini adalah ikan peruaya, sehingga tidak baik kalau di jalur migrasinya ada negara yang melindunginya tetapi ada juga yang membolehkan untuk menangkapnya.
Pari manta memiliki level yang rendah dalam rantai makanan  dan perannya dalam suatu ekosistem perairan belum banyak diketahui namun demikian,  setidaknya pari manta ini dapat menjadi indikator kesehatan dari sebuah ekosistem. Dengan hilangnya ikan plankton feeder seperti pari manta dari suatu ekosistem, hal tersebut akan merubah banyak struktur dan komposisi spesies di dalam ekosistem tersebut.
Pada COP CITES ke 16 di Bangkok pada bulan Maret 2013 yang lalu, pari manta yang terdiri dari Manta birostris dan Manta alfredi masuk dalam daftar apendik 2 CITES. Hal tersebut berarti secara internasional ikan pari manta ini berstatus dilindungi dan apabila akan diperdagangkan secara internasional (ekspor-impor) maka harus mengikuti ketentuan CITES. Jenis ikan yang masuk dalam daftar apendik 2 CITES berarti jenis ikan tersebut boleh diperdagangkan secara internasional namun harus melalui pengawasan yang ketat misalnya melalui mekanisme kuota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, jenis-jenis ikan yang masuk kriteria langka, terancam punah, penurunan populasi, fekunditas rendah, dan endemik, maka jenis ikan tersebut layak diberikan status dilindungi. Pari manta dapat memenuhi semua kriteria tersebut kecuali untuk klausul endemik. Sehingga sudah layak untuk berstatus dilindungi.
Bagi nelayan, ikan pari manta ini bukan menjadi target penangkapan tetapi hanya sebagai tangkapan sampingan (bycatch) walaupun ikan tersebut memiliki nilai ekonomi, sehingga secara sosial ekonomi apabila ikan pari manta ini berstatus dilindungi, hal tersebut tidak akan berpengaruh nyata terhadap pendapatan nelayan kebanyakan.
Di beberapa negara lain, seperti Australia dan lainnya yang telah menetapkan status perlindungan untuk ikan pari manta, ikan pari manta ini telah dijadikan atraksi wisata yang menarik. Dan artinya ikan pari manta ini dapat menghasilkan uang yang jauh lebih banyak dibandingkan ketika menjadi ikan konsumsi. Hasil hitungan kasar, ikan pari manta ukuran sedang dihargai hanya Rp 5 juta saja, tetapi ketika pari manta ini dijadikan atraksi wisata selam (diving), nilainya mencapai Rp 10 milyar untuk selama hidupnya. Suatu angka yang tinggi yang tentunya akan lebih banyak orang yang dapat terlibat dan ikut naik pendapatannya.
Dari beberapa pertimbangan di atas, kiranya terobosan untuk diberikan status perlindungan penuh terhadap ikan pari manta adalah sesuatu hal yang mendesak perlu.
Pari Manta di perairan Nusa Penida-Bali (Source: Riyanto Basuki)


Posted On : Kamis, 16 Januari 2014Time : 23.51
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |