Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mengukur Efektivitasnya

Author : UnknownTidak ada komentar

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah bagian kerangka Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan arahan penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. RZWP-3-K wajib disusun oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 9, Undang-Undang No. 27 tahun 2007).

Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 27 tahun 2007, sampai ahir bulan September 2013 ini, beberapa Pemerindah Daerah sudah membuat Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, yaitu:

1.  RZWP-3-K Provinsi Jogyakarta,

2.  RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur,

3.  RZWP-3-K Kabupaten Sinjai,

4.  RZWP-3-K Kota Kendari,

5.  RZWP-3-K Kabupaten Banjar, Jawa Barat,

6.  RZWP-3-K Kabupaten Pekalongan,

7.  RZWP-3-K kota Pekalongan,

8.  RZWP-3-K Kota Ternate, dan

9.  RZWP-3-K Kabupaten Gresik

10. RZWP-3-K Kabupaten Serang. Banten
 

Di dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona. Zona itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Ada beberapa zona di kawasan pemanfaatan umum, diantaranya adalah: zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, pariwisata, dan lainnya. Dari zona terbagi lagi menjadi sub-zona, contohnya zona perikanan budidaya, sub-zonanya adalah perikanan budidaya keramba jaring apung ikan napoleon, perikanan budidaya rumput laut, dan lain sebagainya. Untuk kawasan konservasi, zona-nya terdiri dari: zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya sesuai dengan peruntukannya. Zona-zona di kawasan konservasi dibuat oleh unit pengelola kawasan konservasi tersebut. Sedangkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan alur laut tidak dikenal adanya pembagian menjadi zona. 

Yang lebih penting lagi, setelah Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K keluar, seyogyanya segera diikuti dengan:

1.   Terbitnya Indikasi Program Utama,

2.   Dibangunnya infrastruktur dasar yang diperlukan, dan

3.   Masuknya investor ke zona-zona yang sesuai dengan peruntukannya.

Tiga hal itulah yang menjadi kriteria dari ukuran efektivitas dari implementasi Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.

Indikasi program utama adalah bentuk perwujudan arahan zona yang telah disepakati yaitu kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di zona-zona tersebut dengan mempertimbangkan kegiatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan atau kegiatan yang harus mendapat izin terlebih dahulu. Indikasi program utama, memuat hal-hal sebagai berikut:

1.  Program utama yang akan dilaksanakan,

2.  Lokasi pelaksanaan program utama,

3.  Satuan luasan/besaran kegiatan yang diperlukan,

4.  Sumber pendanaan,

5.  Instansi atau SKPD pelaksana kegiatan utama, dan

6.  Waktu dan tahapan pelaksanaan.

Setelah ada indikasi program utama kemudian diikuti oleh pembangunan infrastruktur dasar sebagai kewajiban dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan di zona-zona yang telah disepakati.

Tentunya setelah terpenuhinya regulasi, program utama, dan infrastruktur dasar, investor akan berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya di zona-zona yang telah disepakati. Bagaimana-pun, investor akan berhitung tentang kepastian hukum atas investasinya dan perhitungan benefit-cost untuk berusaha di zona tersebut. Kepastian hukum dilihat dari sudah diterbitkannya Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dan perhitungan benefit-cost adalah dari pertimbangan sudah tersedianya atau belum infrastruktur dasar di zona tersebut.

Bagaimana agar semua hal diatas dapat terlaksana dengan baik? RZWP-3-K tidak boleh lepas dari visi, misi dan rencana jangka panjang daerah, dan harus serasi, selaras, dan seimbang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Sub zona Perikanan Budidaya Ikan Napoleon
Sebuah kawasan konservasi perairan daerah
 

Posted On : Minggu, 06 Oktober 2013Time : 21.17
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa | |